Raisa Alifianoor

Senin, 24 Desember 2012

HUBUNGAN INDUSTRIAL (RESUME MSDM PERT 8)

  • Konflik : Proses yang dimulai ketika suatu pihak menganggap pihak lain berpengaruh secara negatif.
  • Sumber Konflik
    • Perubahan organisasi
    • Pertikaian kepribadian
    • Perangkat nilai yang berbeda
    • Ancaman terhadap status
    • Perbedaan persepsi & sudut pandang
  • Jenis Konflik :
    • Intrapersonal
    • Interpersonal --> dipicu oleh perbedaan status, jabatan, bidang kerja, dll.
    • Antar kelompok dalam organisasi yang sama (misal : pekerja dan manajemen)
    • Antar kelompok dalam organisasi yang berbeda
    • Antar organisasi --> persaingan
  • Pandangan Tentang Konflik :
  1. Pandangan tradisional --> Semua konflik merugikan dan harus dihindari; Konflik menandakan adanya salah fungsi di dalam kelompok.
    • Konflik dilihat sebagai :
      • Hasil disfungsional akibat komunikasi yang buruk
      • Kurangnya keterbukaan dan kepercayaan
      • Kegagalan manajer untuk tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi karyawan
     2. Pandangan hubungan manusia atau perilaku --> Konflik merupakan hasil wajar dan tidak 
         terelakkan dalam setiap kelompok. Konflik dapat bermanfat pada kinerja kelompok.
     3. Pandangan interaksionis --> Konflik mutlak perlu untuk suatu kelompok agar dapat
         berkinerja efektif; Pemimpin kelompok mempertahankan tingkat minimum berkelanjutan dari
         konflik agar kelompok tetap hidup, kritis dan kreatif.

  • 5 Tahap Proses Konflik :
    • Oposisi(Ketidak cocokan potensial)--> Adanya kondisi yang menciptakan kesempatan untuk munculnya konflik. Kondisi (sumber konflik):
      • Komunikasi
      • Struktur tugas
      • Faktor-faktor pribadi
    • Kognisi dan Personalisasi
      • Isu-isu konflik didefinisikan (proses pembuatan pengertian)
      •  Emosi berperan dalam membentuk persepsi
    • Maksud(Intensi) --> Yaitu keputsan untuk bertindak dalam suatu acara tertentu
    • Perilaku --> Pernyataan, tindakan dan reaksi yang dibuat oleh pihak yang konflik
    • Hasil --> Yaitu konsekuensi jalinan aksi reaksi antar piak-pihak yang konflik, berupa :
      • Fungsional
      • Menghasilkan perbaikan kinerja kelompok
      • Disfungsional
      • merintangi kinerja kelompok

  • Serikat Pekerja : Suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja, dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salh satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
  • Tujuan Serikat Pekerja :
    • Menjamin dan meningkatkan standar hidup dan status ekonomi dari para anggotanya
    • Meningkatkan dan menjamin keamanan individual dari ancaman-ancaman dan situasi - situasi yang bisa muncul karena fluktuasi pasar, perubahan teknologi, atau keputusan manajemen.
    • Mempengaruhi hubungan kekuasaan dalam sistem sosial dalam cara-cara yang mendukung dan tidak merugikan perkembangan dan tujuan serikat pekerja.
    • Memajukan kesejahteraan semua pihak yang bekerja untuk kehidupan, baik itu anggota serikat pekerja atau bukan.
    • Menciptakan mekanisme untuk menangkal penggunaan kebijakan-kebijakan dan praktik yang subjektif dan sewenang-wenang ditempat kerja.
  •  Hubungan Industrial : Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja / buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
  • Fungsi Serikat Buruh : Menjalankan pekerjaan sesuai denan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
  • Fungsi Organisasi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
  • Sarana Hubungan Industrial :
    • Serikat pekerja/serikat buruh
    • Organisasi Pengusaha
    • Lembaga kerja sama bipatrit
    • Lembaga kerja sama tripatrit
    • Peraturan perusahaan
    • Perjanjian kerja bersama
    • Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
    • Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Perselisihan Hubungan Industrial :  Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha/gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh/SP karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, dan pemutusan hubugan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © Raisa's World. Blogger template created by Raisa Alfia Noor 2010-2011