- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) : merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
- K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident)
- Latar Belakang kebijakan :
- K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak.
- Kecelakaan kerja yang terjadi masih sangat tinggi.
- Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen.
- Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3
- Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
- Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional.
- Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan.
- Tujuan Penerapan SMK3 :
- Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
- Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja.
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
- Proteksi terhadap industri dalam negeri.
- Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internsional
- Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional.
- Pelaksanaan pencegahan masih bersifat parsial
- Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang terkait dengan penerapan K3.
- Jaminan Kemampuan :
- Sumber daya
- Tanggung jawab
- Motivasi & kesadaran K3
- Pelatihan & Kompetensi
- Penetapan kebijakan K3 :
- Tertulis & tertanggal
- Ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus
- Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan
- Disosialisasikan / disebarluaskan
- Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap update
Senin, 24 Desember 2012
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RESUME MSDM PERT 9)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar